Cegah Penumpukan Pemilih di TPS, Bawaslu Usul Perpanjang Waktu Pencoblosan

| Jum'at, 23/10/2020 09:52 WIB
Cegah Penumpukan Pemilih di TPS, Bawaslu Usul Perpanjang Waktu Pencoblosan Abhan (Ketua Bawaslu RI). (Foto: kumparancom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pandemi Covid-19 dikhawatirkan berimbas pada penyelenggaraan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 mendatang. Karena itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengimbau penyelenggara untuk menambah waktu pencoblosan demi mengantisipasi penumpukan pemilih di TPS.

"Berdasarkan simulasi yang ada, dibutuhkan waktu satu orang antara 4 menit hingga 6 menit. Apakah cukup waktu 6 jam untuk 500 orang dalam satu TPS,” kata Abhan di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Abhan mengusulkan perlu perpanjangan waktu. Jika aturan yang ada sekarang berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00, maka perlu ditambah hingga pukul 15.00.

"Namun perpanjangan waktu itu harus ada revisi Undang-Undang (UU) atau bisa terbitkan Perppu karena masalah jam pencoblosan diatur oleh UU," paparnya.

Abhan juga mengingatkan kepatuhan masyarakat akan datang ke TPS sesuai jadwal yang ditentukan. Dia tidak yakin para pemilih bisa datang sesuai jam pada undangan.

"Datang dalam waktu bersamaan, misalnya antara jam 7-9, tetap akan yang terbanyak digunakan. Atau bisa juga banyak pemilih tidak datang karena takut tertular Covid-19 di TPS," katanya.

"Ini kembali ke perangkat hukum. Bisa diperpanjang hingga pukul 15.00. Kalau satu orang bisa 4-6 menit, tidak cukup waktu dari pukul 07.00 sampai 13.00," tandas Abhan.

Tags : Pilkada , Bawaslu