Menaker: Karyawan Swasta Tak Wajib Libur Panjang, Kecuali...

MALANG, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan keputusan libur atau tidak bagi karyawan swasta disesuaikan dengan kesepakatan antara mereka dengan perusahaan.
“Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," ujar Ida, Jumat, 23 Oktober 2020.
Diketahui pekan depan pemerintah sudah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama. Sementara tanggal 29 Oktober adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Meski begitu, Menaker menegaskan perusahaan tak sepenuhnya memikul kewajiban menerapkan libur bagi karyawan swasta. Kecuali memang ada kesepakatan antar keduanya.
"Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda," sambungnya.
Namun, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang diminta bekerja selama libur cuti bersama tersebut.
"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sambut Gelaran BEC 2025, PT KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Tiket Kereta Api
-
Hari Koperasi ke-78, Bupati Madiun Resmikan 206 Koperasi Desa Merah Putih
-
MotoGP 2025: Marc Marquez Juara Sprint Race di Jerman Usai Asapi Bezzecchi
-
Mentan Ingatkan Penyaluran Beras SPHP Harus Tepat Sasaran
-
Warga Protes Rencana Pemerintah Lombok Barat Bangun TPA Sementara di Desa Kebon Ayu