Subsidi Gaji, 864ribu GTK Non PNS Usulan Kemenag Diverifikasi BPJS

| Minggu, 01/11/2020 19:03 WIB
Subsidi Gaji, 864ribu GTK Non PNS Usulan Kemenag Diverifikasi BPJS Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (foto: kemenaggoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020. 

“Kami usul total ada 864.840 guru Non PNS yang diusulkan untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” terang Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2020 lalu.

Verifikasi BPJS, menurut pria yang akrab disapa Dhani ini perlu untuk memastikan para guru belum mendapatkan bantuan sejenis dari Kementerian lainnya. “BPJS memastikan para guru yang diusulkan itu belum mendapat bantuan subsidi dari Kementerian lain,” ujar Dhani.

“GTK yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020,” sambungnya, dikutip laman kemenaggoid.

Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain usulan Kementerian Agama terdiri atas: 617.467 guru RA/Madrasah, 124.524 guru Pendidikan Agama Islam, 25.292 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 2.262 ustadz Pendidikan Diniyah Formal, dan 580 dosen Ma’had Aly. Diusulkan juga 76.358 tenaga kependidikan madrasah dan 10.730 tenaga kependidikan PTKI.

Selain itu, lanjut M Zain, usulan lainnya adalah 2.545 guru Pendidikan Agama Kristen, 2.105 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.937 guru Pendidikan Agama Hindu, 886 guru Pendidikan Agama Buddha, dan 154 guru Pendidikan Agama Khonghucu.

Tags : Kemenag , Subsidi Gaji