Update Korupsi PT DI, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

| Rabu, 04/11/2020 06:18 WIB
Update Korupsi PT DI, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, lembaga anti rasuah ini menetapkan 3 tersangka baru.

Mereka adalah Arie Wibowo selaku Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019, Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007. Dalam rapat itu dibahas dan disetujui sejumlah hal.

Salh satunya terkait penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Selain itu, rapat itu juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

"Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017," jelas dia.

KPK menyatakan perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp. 14.600.

Menurut Alex, ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif. Arie diduga menerima Rp9.172.012.834, kemudian Didi Laksamana sebesar Rp10.805.119.031 dan Ferry Santosa Subrata sebesar Rp1.951.769.992.

Tags : KPK , PT Dirgantara Indonesia