KJRI Davao City Bantu Kepulangan 5 WNI dari Filipina
RADARBANGSA.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Davao City membantu kepulangan 5 WNI yang telah selesai menjalani hukuman penjara karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal, Rabu 11 November 2020 lalu.
Para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Provinsi Tawi-Tawi pada 2 September 2020 dan berada di Kantor KJRI Davao City sejak 8 Oktober 2020.
"Proses memulangkan dilakukan setelah para WNI selesai mendapatkan deportation order dari Imigrasi Filipina," kata Konsul Jenderal RI di Davao City, Dicky Fabrian dalam keterangan pers kemlugoid, Jumat 13 November 2020.
Dicky Fabrian menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Filipina khususnya kepada Biro Imigrasi Manila yang mengeluarkan perintah Deportasi 5 WNI tersebut dan telah berkoordinasi sehingga proses pemulangan mereka berjalan lancar.
"Para WNI tersebut telah tiba di Jakarta menggunakan Philippines Airlines pada Kamis 12 November 2020 dan langsung ditemui oleh tim PWNI, Kementerian Luar Negeri," katany.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
XL Axiata Buka Suara Soal Merger dengan Smartfren
-
Atasi Kemacetan Dekat Stasiun Poris, DPUPR Kota Tangerang Bakal Bangun Dua U-Turn
-
KPK RI Ungkap Gratifikasi TPPU Eko Darmanto Capai Rp37,7 Miliar
-
Menkeu Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Sejumlah Kerja Sama
-
Rizky Febian-Mahalini akan Menikah Secara Islam