Direstui PBB Jadi Bahan Medis, Ganja Bukan Lagi Obat Terlarang

| Jum'at, 04/12/2020 11:58 WIB
Direstui PBB Jadi Bahan Medis, Ganja Bukan Lagi Obat Terlarang Ilustrasi ganja dan papir (foot Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) melegalkan ganja dan meratifikasinya untuk keperluan medis. Bahkan, saat ini ganja dihapus dari daftar obat terlarang dan berbahaya.

Restu tersebut didasarkan dari hasil voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang beranggotakan 53 negara. Di mana 27 negara Eropa dan Amerika setuju sementara 25 lain, termasuk China, Pakistan, dan Rusia, menentang.

Lantas bagaimana pengaruhnya bagi Indonesia? Koalisi Advokasi Narkotika (KAN) menyatakan, Pemerintah Indonesia perlu mulai mempertimbangkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.

"Atas dasar perkembangan baik dari dunia internasional ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri," ungkap Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Desember 2020.

Mereka meminta pemerintah mulai menindaklanjuti perkembangan isu di ranah internasional ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis dengan mengacu pada keputusan PBB.

KAN juga menyinggung pernyataan pemerintah yang selama ini selalu mengacu pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 ketika memperdebatkan kemungkinan penggunaan ganja untuk medis.

"Kesempatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy). Artinya, ganja dinilai memiliki manfaat medis yang terbatas namun juga punya potensi ketergantungan dan penyalahgunaan yang sangat tinggi," tambahnya.

Sebelum ada restu PBB, ganja tergolong sebagai obat paling berbahaya di dunia. Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan IV dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961.

Namun ketentuan tersebut dihapus dan penggunaan ganja disetujui untuk keperluan medis oleh PBB menurut rekomendasi WHO. Langkah ini dinilai bakal memberi pengaruh besar terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional.

Meski begitu, para ahli berpendapat hasil pemungutan suara tersebut tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional terhadap ganja. Pasalnya, setiap negara memiliki yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di suatu wilayah masing-masing.

Tags : PBB , Ganja

Berita Terkait