Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, KPK Harap Tak Terulang

| Senin, 07/12/2020 16:01 WIB
Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, KPK Harap Tak Terulang Nurul Ghufron (Calon Pimpinan KPK). (Foto: NU Online)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal sudah mewanti-wanti para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi bansos COVID-19. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 rawan untuk dikorupsi.

Oleh karena itu, KPK berulangkali mengingatkan para pejabat negara agar tidak melakukan korupsi, namun masih saja ada yang tidak mematuhinya.

"Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan," kata Ghufron kepada awak media, Senin, 7 Desember 2020.

Ghufron memastikan KPK tidak akan segan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bila terdeteksi ada pejabat negara yang melakukan korupsi terkait pemulihan dampak COVID-19.

"KPK bukan untuk menangkap, tapi kalau tetap (korupsi) maka koruptor harus diberantas," tegasnya.

Sejak awal, kata Ghufron, lembaga antirasuah sudah mengingatkan kepada jajaran kementerian agar tidak menyalahgunakan program penanggulangan COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

"Dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE (Surat Edaran). Sekali lagi, itu untuk mencegah. KPK berharap tidak ada lagi korupsi agar setiap program penanggulangan dan pemulihan dampak COVID-19 efektif dan efisien," kata Ghufron.

Tags : KPK , Korupsi , Bansos , Covid19