Kasus Covid Naik Signifikan, Luhut Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru

| Senin, 14/12/2020 20:28 WIB
Kasus Covid Naik Signifikan, Luhut Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Kemaritiman RI). (Foto: ricardo/jpnn)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah telah menetapkan larangan untuk merayakan tahun baru beserta kerumunannya guna menekan angka penyebaran covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan mengatakan implementasi ini akan dimulai terhitung pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober. Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dalam sebuah pernyataan, Senin 14 Desember 2020.

Ia menggarisbawahi tren kenaikan kasus ini terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang dan lebih diarahkan untuk dilakukan secara daring.

Lebih lanjut, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tandasnya.

Tags : larangan perayaan tahun baru , luhut

Berita Terkait