Presiden Serahkan SK Hutan Adat dan Sosial ke Masyarakat

| Kamis, 07/01/2021 17:19 WIB
Presiden Serahkan SK Hutan Adat dan Sosial ke Masyarakat Presiden Jokowi (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021. Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.

“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga), ujar Presiden Jokowi.

Selain itu juga, dilansir setkabgoid, diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah  telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” ujar Presiden

Presiden Jokowi menuturkan, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria  yang marak terjadi, “Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ungkapnya.

Tags : Presiden Jokowi , Hutan Sosial