Sidang PHP Kepala Daerah, Paslon Bupati Banggai Ungkap Pelanggaran Pilkada

| Kamis, 28/01/2021 17:23 WIB
Sidang PHP Kepala Daerah, Paslon Bupati Banggai Ungkap Pelanggaran Pilkada Ilustrasi Pilkada (Doc: Republika)

RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Kamis 28 Januari 2021.

Sesi kedua dari Sidang Panel III ini memeriksa dua perkara, yakni perkara Nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Banggai.

Permohonan PHP Kada Kabupaten Banggai diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum Pemohon ini memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Binggai Nomor 72/HK.03.1-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

Dalam mengajukan perkara ini, meski selisih suara Pemohon melebihi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, namun Rullyandi mengatakan pihaknya menemukan ada banyak pelanggaran politik uang yang terjadi pada 23 kecamatan yang menguntungkan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2 Amirudin dan Furqanuddin pada masa sebelum hari pemungutan suara.

Di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Rullyandi mengakui telah melaporkan kasus yang ditemui tersebut kepada Bawaslu. Akan tetapi, mendekati akhir Desember 2020 seluruh laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Sudah lapor ke Bawaslu, baru mendekati akhir Desember seluruh 43 laporan itu dinyataan tidak memenuhi syarat. Atas hal ini sebenarnya terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian,  dan Kejasaaan,” cerita Rullyandi, dikutip laman MK.

Selanjutnya, Rullyandi juga menyampaikan terkait adanya pelanggaran dengan keterlibatan ASN, pemerintah daerah, dan pemanfaatan program Kemensos yang menguntungkan pihak Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2. Atas fakta yang ada, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2 Amirudin dan Furqanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Tags : Pilkada Serentak , Mahkamah Konstitusi