Kemendagri Pastikan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2024

| Minggu, 31/01/2021 13:48 WIB
Kemendagri Pastikan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2024 Ilustrasi Pilkada Serentak (Foto: tribunnewscom)

RADARBANGSA.COM - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar pada tahun 2024 sesuai amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.

Menurut Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut, bukan tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“UU ini mestinya dijalankan dulu. Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar, Jumat, 29 Januari 2021.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.”

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

“Mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” ujar Bahtiar.

Sebelumnya, Wakil ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim meminta pelaksanaan Pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), dimuat ketentuan bahwa Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

"Menurut saya harus tetap menggunakan skema UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kamis, 28 Januari 2021.

Tags : Pilkada , kemendagri , PKB