Sidang MK, KPU Halmahera Barat Tolak Seluruh Dalil Pemohon

| Jum'at, 05/02/2021 17:28 WIB
Sidang MK, KPU Halmahera Barat Tolak Seluruh Dalil Pemohon ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

RADARBANGSA.COM - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Bupati Halmahera Barat kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 5 Februari 2021.

Adapun agenda sidang tersebut, yakni mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait untuk Perkara Nomor108/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dany Missy-Imran Lolory. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Dalam jalannya sidang, KPU Kabupaten Halmahera Barat selaku Termohon diwakili oleh Hendra Kasim menyampaikan bantahan atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Ia mengatakan mengenai dalil terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara yang tersebar di tingkat TPS yang tersebar di tujuh kecamatan Kabupaten Halmahera Barat, merupakan dalil yang tidak benar dan beralasan hukum. 

Terkait dengan adanya pemilih siluman yang dimobilisasi, Termohon menegaskan bahwa hal tersebut adalah sebuah asumsi yang tidak benar, “Secara filosofis, pemilih tambahan atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.  Hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara,” jelas Hendra dikutip laman mkid. 

Menurut Termohon, tidak ada pihak yang memobilisisasi maupun mengerahkan satu orang pun dalam menentukan pemilihan. Selain itu, lanjut Hendra, tidak ada pemilih DPTb melakukan pemilihan kepada salah satu paslon karena hal tersebut rahasia. 

Lebih lanjut Hendra mengatakan, Pemohon merupakan calon petahan yang memiliki hubungan langsung dengan Dinas Dukcapil Kab. Halmahera Barat yang berwenang melakukan perekaman KTP elektronik,  sehingga yang mungkin melakukan mobilisasi maupun mengerahkan pemilih yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan adalah Pemohon.

 

Tags : Pilkada Serentak , Mahkamah Konstitusi