Kemnaker Terus Sosialisasikan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus menyosialisasikan 4 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholders ketenagakerjaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, sosialisasi ini diharapkan menciptakan pemahaman yang sama di antara stakeholders terhadap substansi seluruh aturan. Sehingga dapat meningkatkan implementasi keempat PP.
"Sosialisasi ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus berkomintmen untuk menyosialisasikan semua ketentuan peraturan perundangan pelaksana dari UU Ciptaker. Semoga dapat memberikan informasi dan pemahaman yang baik, " kata Haiyani Rumondang dikutip laman setkabgoid, Selasa 2 Maret 2021.
Dirjen Haiyani Rumondang menyampaikan harapan kepada pengusaha, pekerja/buruh, maupun pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Naik Rp13.000, Emas Antam Dijual Rp1,919 Juta per Gram
-
Sumenep Tawarkan Pesona Wisata Alam dan Budaya yang Memikat
-
Tumbangkan Unggulan Pertama, Anisimova Melaju ke Final Wimbledon
-
Menteri PPN Dorong Data Kependudukan Menjadi Basis Perencanaan Nasional
-
Sekda Jabar Nilai Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat