Kemnaker Terus Sosialisasikan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan

| Selasa, 02/03/2021 17:24 WIB
Kemnaker Terus Sosialisasikan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus menyosialisasikan 4 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholders ketenagakerjaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, sosialisasi ini diharapkan menciptakan pemahaman yang sama di antara stakeholders terhadap substansi seluruh aturan. Sehingga dapat meningkatkan implementasi keempat PP.

"Sosialisasi ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus berkomintmen untuk menyosialisasikan semua ketentuan peraturan perundangan pelaksana dari UU Ciptaker. Semoga dapat memberikan informasi dan pemahaman yang baik, " kata Haiyani Rumondang dikutip laman setkabgoid, Selasa 2 Maret 2021.

Dirjen Haiyani Rumondang menyampaikan harapan kepada pengusaha, pekerja/buruh, maupun pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan.

"Pengusaha menjadikan pekerja sebagai aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara, serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ujarnya.
Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah , UU Cipta Kerja