Empat PP Telah Diundangkan, Menteri Ida Fauziyah Apresiasi Semua Pihak
RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapresiasi seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan 4 Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Pembahasan 4 PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020. Selama hampir 4 bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit (perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) tersebut menemui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun akhirnya, keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan.
“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun dibalik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Menaker Ida pada acara Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.
Menaker Ida mengatakan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.
“Hal ini saya harap dapat dipahami, karena Pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” katanya menjelaskan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Dukung Tol Sampai Banyuwangi, Nduk Nik: Itu Kebutuhan Masyarakat
-
Wapres Sebut Jawa Barat Salah Satu Penopang Penting Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Pemkab Tangerang Prioritaskan Perkembangan UMKM di Wilayahnya
-
Fajar dan Apriyani Ditunjuk sebagai Kapten Tim Thomas-Uber Indonesia
-
Presiden Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bangunan Terdampak Gempa Sulbar