Edukasi Penganut Hakekok Balakasuta, Kemenag Terjunkan Penyuluh Agama
RADARBANGSA.COM - Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan dengan sekelompok warga yang tergabung dalam pengikut aliran `Hakekok Balakasuta` yang melakukan ritual tanpa busana di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerjunkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk mengedukasi penganut ‘Hakekok Balakasuta’, di Pandeglang, Banten.
“Saya bersama teman-teman penyuluh lainnya sudah ke lokasi, melihat langsung bagaimana kondisinya,” kata Penyuluh Agama Ciegeulis Kabupaten Pandeglang Mahli Yudin dilansir kemenaggoid, Sabtu 13 Maret 2021.
Menurut Muhli, ada 16 warga yang melakukan ritual tersebut, dan telah diamankan oleh pihak kepolisian, “Kepolisian telah mengamankan 16 orang pengikut aliran Hakekok Balakasuta tersebuEnam belas orang yang melakukan ritual tersebut diantaranya lima perempuan dewasa, delapan laki-laki, dan tiga anak-anak.
"Ritual Hakekok itu dilakukan di penampuangan air PT GAL, di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Karangbolong,” sambungnya.
Aliran Hakekok, menurut Mahli sudah lama muncul di Pandeglang Banten. Aliran ini pernah dikembangkan di padepokan atau majelis zikir di Desa Sekon, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
“Aliran Hakekok ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009, waktu itu sampai membuat keresahan warga yang secara spontan langsung melakukan pembakaran padepokan tempat aliran itu. Kami terus berupaya memantau agar hal itu tidak terjadi lagi,” paparnya.
Mahli Yudin pun menyampaikan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah kabupaten, tokoh agama, dan lainnya untuk memastikan tidak terjadi keributan dan tindakan main hakim sendiri.
"Dan kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah kabupaten, tokoh agama, dan lainnya, untuk memastikan agar tidak terjadi keributan, dan tindakan main hakim sendiri,” ungkapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis