Menaker Ida Ingatkan Para Pengusaha Segera Bayar THR Pekerja

| Senin, 26/04/2021 21:19 WIB
Menaker Ida Ingatkan Para Pengusaha Segera Bayar THR Pekerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442H.

Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh.

"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Senin 26 April 2021.

Menaker Ida menegaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh secara penuh.

Politisi PKB itu menegaskan bahwa Pemerintah sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia. Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.

"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ungkapnya.
 
Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. "Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha, " tegasnya.

 

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah , THR Lebaran