Isi Lengkap Komitmen Bersama APINDO dan Serikat Buruh Dukung RUU PKS

| Jum'at, 30/04/2021 17:38 WIB
Isi Lengkap Komitmen Bersama APINDO dan Serikat Buruh Dukung RUU PKS Gus AMI menyapa awak media usai bertemu Menaker, Apindo dan sejumlah serikat buruh terkait RUU PKS (foto Radarbangsa/AL)

RADARBANGSA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh menyerahkan pernyataan komitmen bersama terkait Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kepada Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI.

Pernyataan komitmen itu ditandatangani sekaligus dihadiri Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani, Ketua Umum KSPSI Andy Gani, Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai, Presiden KSPN Ristadi, Presiden KSBSI Elly Rosita Silabar, Presiden KSARBUMUSI Saiful Bahri Anshori, dan Presiden KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution.

“Ini luar biasa karena dukungan terhadap RUU PKS, Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas di badan legislasi bukan (hanya) dari aktivis perempuan, tetapi para pejuang aktivis buruh (dan) pengusaha yang bersatu,” kata Gus AMI.

Berikut isi lengkap komitmen bersama itu:

  1. Bahwa hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi merupakan hak azasi warga negara yang dilindungi dalanm Undang  Undang Dasar 1945.
  2. Bahwa pelecehan dan kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang dapat dialami oleh masyarakat pada semua lintas usia, jenis kelamin dan golongan, termasuk pekerja/buruh.
  3. Bahwa kejahatan tersebut semakin menunjukkan kenaikan yang signifikan dan telah sangat mengancam kehormatan, harkat, martabat bahkan nyawa seseorang.
  4. Bahwa hak setiap pekerja/buruh atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dijamin oleh Undang-Undang.
  5. Bahwa pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja berdampak langsung pada menurunnya kesehatan fisik maupun mental pekerja/buruh, sehingga berakibat buruk terhadap kinerja mereka.
  6. Bahwa dampak pelecehan dan kekerasan seksual juga mengakibatkan terganggunya kenyamanan bekerja, hilangnya kerja sama dan saling percaya di lingkungan kerja, sehingga pada akhirnya menurunkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
  7. Bahwa upaya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, membutuhkan komitmen tiga pihak yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.
  8. Bahwa setelah mempelajari draft RUU PKS secara seksama, kami menyimpulkan bahwa RUU ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
  9. Bahwa berdasarkan semua pertimbangan di atas, kami bersepakat untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar segera membahas dan mengesahkan RUU PKS menjadi UU PKS.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sedangkan Gus AMI didampingi sejumlah Anggota DPR RI, di antaranya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Nur Nadlifah.

Tags : Gus AMI , RUU PKS , Apindo , Buruh

Berita Terkait