Asumsi Nilai Tukar Rupiah dalam APBN 2022, FPKB: Pemerintah Masih Belum `Pede`

| Rabu, 26/05/2021 16:03 WIB
Asumsi Nilai Tukar Rupiah dalam APBN 2022, FPKB: Pemerintah Masih Belum `Pede` Ratna Juwita Sari (Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memandang asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp 13.900 - Rp 15.000 per Dollar AS dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 menunjukkan belum percaya dirinya Pemerintah karena range nilai tukar rupiah masih lebar.

“FPKB memandang lebarnya range nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada tahun 2022 tersebut lebih disebabkan masih belum confident-nya pemerintah dalam memastikan seberapa besar volatilitas ekonomi global dan domestik akibat pandemi Covid-19 tersebut bisa dimitigasi,” kata Juru Bicara FPKB Ratna Juwita dalam Rapat Paripurna DPR pandangan Fraksi-fraksi terharap KEM PPKF RAPBN 2022 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Selasa 25 Mei 2021.

Ratna menyampaikan, untuk menghindari potensi pelemahan rupiah dari asumsi, maka FPKB mendukung upaya pemerintah bersama Bank Indonesia, OJK dan LPS untuk bersinergi dalam memitigasi resiko ini melalui langkah-langkah perbaikan struktural di sektor keuangan sehingga dapat berdampak positif menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

“Apalagi Indonesia sampai sekarang masih menganut rezim devisa bebas dan sistem nilai tukar mengambang (floating rate), maka pengelolaan nilai tukar Rupiah tidak mudah dan semakin kompleks,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Ratna Juwita, terkait asumsi tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun antara 6,32 persen - 7,27 persen dalam RAPBN 2022 tersebut, FPKB memintah Pemerintah agar tidak menambah beban APBN dalam jangka Panjang.

“Di tengah gencarnya pemerintah menambah utang, tentu asumsi suku bunga SUN 10 tahun ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan agar tidak menambah beban APBN dalam jangka menengah Panjang,” katanya.

Selain itu, tutur legislator asal Dapil Bojonegoro dan Tuban itu, dampak pandemi Covid-19 juga menyebabkan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan perpajakan semakin meningkat.

“Maka di tengah lesunya penerimaan pajak dan gencarnya pemerintah mencari pembiayan melalui instrumen surat utang, FPKB mendesak agar tingkat suku bunga SUN 10 tahun ini dapat dijaga dalam batas yang wajar dan setidaknya dapat ditekan pada level batas bawah sebesar 5 - 6 persen,” tukasnya.

Tags : PARIPURNA DPR , FPKB , RAPBN 2022