Kemendes PDTT Mulai Proses Pendaftaran BUMDes sebagai Badan Hukum

| Kamis, 27/05/2021 18:12 WIB
Kemendes PDTT Mulai Proses Pendaftaran BUMDes sebagai Badan Hukum Mendes DPTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim meninjau pabrik minyak goreng dan virgin coconut oil (VCO) milik BUMDes Solafide di Manado (foto: kemendesa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum.

Proses ini dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

"Organisasi BUMDes terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas," kata Gus Menteri, sapan akrabnya dilansir kemendesa, Kamis 27 Mei 2021.

Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDes yang selama ini belum terfasilitasi.

Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDes mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.

Tags : Gus Menteri , Kemendes PDTT , Dana Desa

Berita Terkait