Tegas, Komisi IV DPR Minta Rencana Pajak Sembako Dikaji Ulang
RADARBANGSA.COM - Komisi IV DPR RI mempertanyakan kejelasan arah kebijakan pajak sembako yang menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia. Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mempertanyakan kebijakan pajak tersebut apakah untuk kesejahteraan rakyat atau golongan tertentu.
“Saya tergelitik mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” kata Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Pada kesempatan itu, Sudin mempertanyakan kembali teknis pelaksanaan pajak jika pada kenyataannya Kementan belum memiliki data produksi pangan, terutama berkaitan dengan pangan berkategori premium. Karena itu, politisi PDI Perjuangan itu menilai wacana kebijakan pajak sembako perlu dikaji ulang dari berbagai sudut pandang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan bahwa wacana kebijakan pajak sembako ini telah mencabik nurani rakyat Indonesia. Menurutnya, pemerintah melalui Kemenkeu perlu menjelaskan secara gamblang dan tegas terkait kategori sembako premium sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun