Tegas, Komisi IV DPR Minta Rencana Pajak Sembako Dikaji Ulang

RADARBANGSA.COM - Komisi IV DPR RI mempertanyakan kejelasan arah kebijakan pajak sembako yang menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia. Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mempertanyakan kebijakan pajak tersebut apakah untuk kesejahteraan rakyat atau golongan tertentu.
“Saya tergelitik mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” kata Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Pada kesempatan itu, Sudin mempertanyakan kembali teknis pelaksanaan pajak jika pada kenyataannya Kementan belum memiliki data produksi pangan, terutama berkaitan dengan pangan berkategori premium. Karena itu, politisi PDI Perjuangan itu menilai wacana kebijakan pajak sembako perlu dikaji ulang dari berbagai sudut pandang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan bahwa wacana kebijakan pajak sembako ini telah mencabik nurani rakyat Indonesia. Menurutnya, pemerintah melalui Kemenkeu perlu menjelaskan secara gamblang dan tegas terkait kategori sembako premium sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Porprov Jatim IX Resmi Ditutup, Surabaya Sabet Gelar Juara Umum
-
Novak Djokovic Sukses Rebut Kemenangan ke-100 di Wimbledon
-
Komisi I Laporkan 24 Nama Calon Dubes ke Pimpinan DPR RI
-
Wali Kota Mojokerto Buka Perkemahan Wirakarya, Fokus Benahi Rumah Warga
-
Real Madrid ke Semifinal Piala Dunia Antarklub Usai Menang Lawan Borussia Dortmund