Menaker Ida Minta Tak Ada PHK Selama PPKM Darurat

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta semua pihak terutama pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, pengusaha dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu, kata Ida, sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran COVID-19 yang terus meningkat belakangan ini.
Pernyataan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.
"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Ida dilansir dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 7 Juli 2021.
Tak hanya itu, ditengah situasi pandemi yang masih berlangsung saat ini, Menaker juga meminta pada pengusaha maupun pekerja/buruh agar memahami situasi tersebut dengan bijaksana. "Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh," tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Soal Kasus Keracunan, Komisi IX Desak BGN dan BPOM Tingkatkan Pengawasan
-
Pemkab Banyuwangi Terjunkan Tim Psikolog Dampingi Ibu Korban Pembunuhan
-
Menhan Sebut TNI Tingkatkan Kewaspadaan dan Bangun Kekuatan di Tengah Situasi Geopolitik
-
Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, Komisi III: Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan
-
Daftar Delapan Tim Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia Antarklub