Komisi III DPR Minta Polisi Awasi Tarif Baru Swab PCR

| Rabu, 18/08/2021 16:58 WIB
Komisi III DPR Minta Polisi Awasi Tarif Baru Swab PCR Petugas kesehatan saat melakukan tes swab. (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi terkait tarif baru Swab PCR di Indonesia. Instruksi tersebut langsung ditanggapi pihak terkait untuk menurunkan harga tes Swab PCR.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan dukungan pada Presiden Jokowi yang telah menginstruksikan Menteri Kesehatan (Menkes)Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah standar harga swab PCR tersebut. Ia juga meminta agar aparat kepolisian turut mengawsi pelaksanaan kebijakan itu.

“Instruksi presiden ini sangat bagus dan sudah dinanti. Saya harap instruksi ini langsung diikuti semua laboratorium yang ada, dan saya minta aparat kepolisian ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan ini. Kalau ada yang tidak patuh, harus diingatkan atau bahkan diberikan sanksi,” ujar Sahroni dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu, 18 Agustus 2021.

Diharapkannya, instruksi ini bisa segera diterapkan hingga ke daerah. Untuk memastikan aturan baru tersebut dipatuhi oleh seluruh pihak, maka Sahroni meminta agar penegak hukum mengawasi instruksi Presiden supaya tidak ada yang melanggar.

Menurut Politisi Nasdem itu, kebijakan ini akan membuat warga semakin proaktif untuk melakukan tes, sehingga akan membantu pemerintah dalam melakukan 3T yakni testing, tracing dan treating. "Tentunya saya sangat mendukung arahan tersebut, karena testing ini kan krusial sekali dalam pelaksanaan 3T di tanah air. Dengan penurunan harga ini, diharapkan warga semakin proaktif melakukan tes PCR, hingga proses 3T yang sudah berjalan baik saat ini bisa makin ditingkatkan lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, tarif tes swab PCR di kisaran Rp800 ribu hingga 1 Juta. Setelah instruksi Presiden Jokowi, batasan baru harga tes swab PCR menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Tags : DPR RI , Swab PCR , Polisi , Jokowi , Indonesia