Presiden Jokowi Umumkan Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3

| Senin, 23/08/2021 20:20 WIB
Presiden Jokowi Umumkan Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3 PPKM Jawa-Bali. (Foto: siarnitasid)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan beberapa daerah dapat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi 3. Kebijakan itu akan dimulai pada 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus beberapa daerah bisa diturunkan dari level 4 ke level 3," kata Jokowi secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.

Dijelaskannya, untuk wilayah di Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi dapat berada di level 3. "Untuk Pulau Jawa dan Bali serta wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak kasus COVID-19 melonjak pada Juli 2021 lalu. Kemudian, kebijakan PPKM Darurat duturunkan menjadi PPKM Level 4,3, dan 2.

PPKM dengan level ini kemudian dievaluasi per minggu. Keputusan perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan perkembangan penanganan COVID-19, seperti tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase bed occupancy rate (BOR).

Tags : Jokowi , PPKM , COVID-19 , Indonesia