Komisi XI DPR Serahkan DIM RUU HKPD ke Pemerintah

| Senin, 20/09/2021 22:53 WIB
Komisi XI DPR Serahkan DIM RUU HKPD ke Pemerintah Komisi XI DPR menyerahkan RUU HKPD ke Menkeu Sri Mulyyani (foto: kemenkeu)

RADARBANGSA.COM - Komisi XI DPR RI dan Komite IV DPD RI menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) kepada Pemerintah yang diwakili Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati di Ruang Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Senin 20 September 2021.

“Secara resmi kami serahkan DIM dari Komisi XI DPR RI dan dari DPD kepada Pemerintah. Untuk selanjutnya akan dibahas dalam panja yang akan datang,” ungkap Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Sementara itu, dilansir kemenkeu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah bersama DPR masih melanjutkan pembahasan RUU HKPD sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural.

“Kita perlu untuk terus mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada tingkat proses dan hasilnya. Hal ini dilakukan melalui Pemerintah Daerah melakukan belanja daerah yang tidak berdiri sendiri, namun seharusnya juga bersinergi dan sinkron dengan apa yang ini dicapai secara nasional,” katanya.

Untuk diketahui, ada empat pilar utama yang menjadi landasan RUU HKPD yaitu mengembangkan HKPD dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah, harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah, serta pengembangan sistem pajak daerah dan retribusi daerah.  

Tags : RUU HKPD , Komisi XI DPR

Berita Terkait