Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, Kemnaker Dorong Perusahaan Bikin Koperasi

| Selasa, 21/09/2021 15:44 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, Kemnaker Dorong Perusahaan Bikin Koperasi Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja/buruh, salah satunya koperasi pekerja/buruh.

"Keberadaan koperasi pekerja/buruh di perusahaan mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 September 2021.

Menurut Putri, pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu bersinergi untuk mendukung penumbuhkembangan koperasi pekerja/buruh di perusahaan.

Lebih lanjut, Putri mengatakan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial, namun juga penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan. 

Selain itu, kata Putri, Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) telah menginstruksikan pihaknya untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menumbuhkembangkan koperasi pekerja di perusahaan. Karena keberadaan koperasi dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19. 

“Maka dari itu, Koperasi Pekerja harus selalu didorong untuk tumbuh dan berkembang, salah satunya melalui strategi penguatan Kelembagaan Pendampingan dan Pengembangan Usaha, serta pendampingan dan arahan bagi Koperasi Pekerja mengenai strategi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi,” katanya.

Tags : Kemnaker , Koperasi