Resmi! Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Meterai Elektronik

| Jum'at, 01/10/2021 21:29 WIB
Resmi! Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Meterai Elektronik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10. 000 per meterai. Adapun meterai tersebut bisa digunakan untuk dokumen-dokumen resmi elektronik agar memiliki kekuatan hukum. 

"Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran Meterai Elektronik seperti dilansir dari antaranews.com, Jumat, 1 Oktober 2021.

Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai. Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” terangnya.

Diketahui, perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik. Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.

Tags : Menteri Keuangan , Meterai Elektronik , Dokumen , Indonesia