Pemerintah Minta P2K3 Kendalikan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja

| Senin, 18/10/2021 21:20 WIB
Pemerintah Minta P2K3 Kendalikan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Covid Varian Baru (sumber:istimewa)
RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk mengendalikan laju penularan COVID-19 di tempat kerja.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, baik di perjalanan maupun pada saat di rumah,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.
 
Dirjen Haiyani mengatakan, guna menekan penularan COVID-19 di perusahaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
 
“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Daerah setempat,” katanya.

Dirjen Haiyani menjelaskan, P2K3 adalah sebuah lembaga independen di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
 
"Kami terus mengharapkan agar kerja keras tersebut jangan berhenti disini, terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan Covid-19,” jelasnya.
Tags : Kemnaker , Covid19