Cegah Pinjol Ilegal, DPR Minta Pemerintah Buka Akses Keuangan ke Masyarakat Kecil

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta pemerintah untuk membuka dan memperbanyak akses keuangan, khususnya bagi masyarakat kecil untuk mencegah terjadinya pinjaman online (pinjol).
“Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, maka pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan. Sama juga rentenir, solusinya bukan melarang rentenir atau pinjol, tapi memperbanyak pinjol dan di saat yang bersamaan akses keuangan terhadap masyarakat kecil harus diperbanyak dan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat,” jelas Hendrawan di Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.
Menurut Hendrawan, akses keuangan dari pemerintah yang dapat diberikan kepada masyarakat dapat melalui koperasi, pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat, dan sebagainya.
Selain itu, katanya, perbankan juga diharapkan dapat mendukung akses keuangan tersebut kepada masyarakat kecil. Sehingga, terjadi persaingan antara perbankan dan pinjol dalam memberikan layanan keuangan.
"Itu sebabnya nanti bunga dari pinjol legal yang per hari 0,8 per hari itu dengan sendirinya akan turun,” ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
I-EU CEPA Segera Diratifikasi, Rina Sa`adah: Peluang Tingkatkan Ekspor Produk Perikanan ke Eropa
-
Upaya Gubri Berbuah Hasil, Penerbangan Umrah Pekanbaru-Jeddah Resmi Dimulai
-
Beras Oplosan Beredar, Komisi VI DPR: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen
-
Komisi IV Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Larangan Ekspor Pasir Laut
-
Pesan Gubernur Koster Saat Buka Acara Gelar Agung Pasikian Maha Semaya Warga Pande