Libur Nataru 2021, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan memperketat kegiatan masyarakat dengan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Adapun kebijakan tersebut diterapkan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.
Dijelaskannya, kebijakan pengetatan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Bahkan, lanjutnya, daerah yang sebelumnya sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keberagaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Muhadjir menyebut, kebijakan PPKM Level 3 ini mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Penerapannya menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Si Jago Merah Lalap Habis Belasan Rumah Warga Di Bima, NTB
-
Nur Faizin Apresiasi Dewi Nur Aini yang Sumbang Medali Emas untuk Sumenep
-
DPRD Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Strategis
-
Pemprov NTB Bentuk Tim Khusus Tangani Kecelakaan di Gunung Rinjani
-
FPKB Jateng Apresiasi Pemprov Alokasikan Rp250 M untuk Guru Agama