Gandeng Kemendes PDTT, KPK Luncurkan Program Desa Antikorupsi

| Rabu, 01/12/2021 20:21 WIB
Gandeng Kemendes PDTT, KPK Luncurkan Program Desa Antikorupsi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir.

Lembaga Antirasuah ini pun mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Program Desa Antikorupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.

"Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK," jelas Alexander dikutip laman kemendesa, Rabu 1 Desember 2021.

Lebih lanjut, Alexander berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar berharap dengan program Desa Antikorupsi, masyarakat bisa terlibat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap peluncuran Program Desa Antikorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu” ujarnya.

Menurut Gus Menteri, Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.

"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa," kata Gus Halim.

Gus Halim melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, diantaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Gus Halim menambahkan, keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM. Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.

"Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa Anti Korupsi," imbuhnya.

 

Tags : KPK , Kemendes PDTT