F-PKB DPR Sebut RUU Jalan Harus Dorong Percepatan Pembangunan Jalan

| Jum'at, 03/12/2021 22:55 WIB
F-PKB DPR Sebut RUU Jalan Harus Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Ruslan M. Daud menyampaikan, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur secara rigid mulai dari penguatan dalam asas dan tujuan penyelenggaraan Jalan, penguatan pengaturan jalan umum, jalan tol dan jalan khusus, pengelompokan jalan dan statusnya, data dan informasi penyelenggaraan jalan, partisipasi masyarakat hingga penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil.

Hal tersebut dinyatakannya saat penyampaian Pandangan Mini Fraksi PKB terhadap RUU Perubahan atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang disampaikan Ruslan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Perhubungan, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi dan Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu.

Dalam hal itu, F-PKB mengharapkan agar RUU ini juga dapat mendorong percepatan pembangunan jalan. Serta, menghadirkan jalan yang laik fungsi dan berdaya saing yang mampu melayani dan meniadakan hambatan bagi pergerakan barang dan manusia, untuk semua warga negara serta menjangkau seluruh wilayah Indonesia hingga ke wilayah perbatasan.

"Dengan begitu, asas-asas yang melandasi penyelenggaraan jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya asas kemanfaatan, keselamatan, keamanan dan keadilan akan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," jelas Ruslan.

Ia melanjutkan, F-PKB memandang tentang besarnya komposisi jalan daerah dibandingkan dengan jalan nasional belum berbanding lurus dengan kemampuan penganggaran penyelenggaraan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih terbatas.

"Dengan rumusan dalam RUU ini, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan umum bagi pemerintah daerah berupa belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa, dan/atau pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu, F-PKB memandang bahwa penyelenggara jalan perlu melakukan evaluasi terhadap banyaknya kecelakaan baik ringan maupun berat yang terjadi akibat kondisi jalan yang tidak aman bagi kendaraan dan penumpang. Oleh karena itu pemenuhan SPM dan evaluasinya merupakan faktor penting yang harus segera direalisasikan karena akan berimplikasi pada keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

"F-PKB berharap agar terwujudnya regulasi yang baik, terintegrasi dan berkelanjutan pada penyelenggaraan jalan di Indonesia. F-PKB menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk dilanjutkan pembahasan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Tags : RUU Jalan , PKB , APBD , Jalan , Indonesia

Berita Terkait