Pemerintah Ajak Pelaku Kepentingan Tingkatkan Pengawasan Barang Impor

| Senin, 06/12/2021 17:06 WIB
Pemerintah Ajak Pelaku Kepentingan Tingkatkan Pengawasan Barang Impor Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post border). Salah satunya melalui kegiatan evaluasi dan rapat koordinasi pengawasan dengan pemangku kepentingan di daerah.

“Sinergi Kemendag dan pemangku kepentingan di daerah bertujuan untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono saat membuka rapat evaluasi pengawasan tata niaga impor di Medan, Senin 6 Desember 2021.

Veri menyampaikan, sejak Februari 2018, Ditjen PKTN mendapatkan penugasan untuk mengawal pelaksanaan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean. Untuk menunjang kegiatan pengawasan tersebut, Ditjen PKTN berupaya melakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Veri melanjutkan, pembentukan BPTN dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan," lanjutnya.

“Sejak Februari 2018, Ditjen PKTN telah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.374 berita acara. Dari total berita acara tersebut, terdapat 1.120 di antaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi,” sambungnya.

Tags : Kemendag , Barang Import

Berita Terkait