Perluas Ruang Ekspresi, Ketum PKB Ingin Presidential Threshold 5-10 Persen

| Rabu, 15/12/2021 13:22 WIB
Perluas Ruang Ekspresi, Ketum PKB Ingin Presidential Threshold 5-10 Persen Abdul Muhaimin Iskandar (Ketua Umum DPP PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menilai ambang batas elektoral pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum sesuai dengan harapan PKB.

“Ya (PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama,” kata Gus Muhaimin usai menghadiri KWP Award di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

Wakil Ketua DPR RI ini tak mempersoalkan keinginan sejumlah partai serta politisi secara individual yang belakangan ramai menginginkan PT diturunkan menjadi 0 persen. Meski begitu, dia menilai ambang batas elektoral tetap dibutuhkan.

“Idealnya kan 0 persen, tapi kan nggak lucu lah ya. Ya harus ada pembatasan lah. Tapi gagal kemungkinan ya, karena sudah ada pembatasan (PT). Ya, mungkin pada Pemilu yang akan datang,” tukas Gus Muhaimin.

Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Belakangan ambang batas tersebut digugat oleh sejumlah politisi. Teranyar dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi mengajukan judicial review Presidential Threshold yng tertuang dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 ke MK.

Dalam lembaran surat gugatan ihwal kedudukan hukum pelapor, disebutkan bahwa ketentuan pasal 222 bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) karena mengabaikan/membatasi hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan pilihan sebanyak-banyaknya calon presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (right to be a candidate). Kemudian dalam pengajuan permohonan a quo, para pemohon berkedudukan dalam 2 (dua) kapasitas atau kualifikasi. Pertama, sebagai perorangan warga negara Indonesia (pemilih) dan kedua sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Tags : Gus Muhaimin , Pemilu , Presidential Threshold , Indonesia , PKB

Berita Terkait