Cegah Omicron, Polri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu memberikan arahan kepada jajarannya untuk memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah Covid-19 khususnya varian Omicron.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri.
“Aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis 6 Januari 2022.
Hadirnya aplikasi tersebut, kata Kapolri, dapat membantu proses pengawasan karantina oleh petugas kepada pelaku perjalanan luar negeri. Menurutnya, melalui Aplikasi tersebut, statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri. Apabila pelaku perjalanan berada di luar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan, maka akan ada peringatan atau notifikasi yang langsung terhubung secara sistematis.
“Aplikasi ini merupakan pengembangan hasil koordinasi dengan Kemenkes dan Kemenkumham untuk dapat memudahkan di lokasi pintu masuk masyarakat kita yang datang dari luar negeri agar bisa diawasi secara ketat dan disiplin,” ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri