Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

| Selasa, 11/01/2022 15:48 WIB
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Herry Wirawan (Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung). (Foto: newsmedia)

RADARBANGSA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menuntu hukuman mati dan kebiri kimia untuk pelaku pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Tak hanya itu, pelaku juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta.

Hal itu disampaikan Jaksa Asep yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School ini.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegasnya usai sidang di Pengadilan negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Selain hukuman mati, Asep juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kia dan denda, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola pelaku. Asep mengungkapkan, Herry Wirawan dinilai melakukan pemberatan selain melakukan pemerkosaan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terpedaya.

Selanjutnya, jelasnya, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. "Hal yang memebratkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tuturnya.

Dilansir dari sindonews, pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags : Herry Wirawan , Jaksa , Hukuman Mati , Kebiri , Santriwati

Berita Terkait