Lewat Akselerasi Implementasi Sertifikat Halal, Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Halal

| Rabu, 02/02/2022 21:42 WIB
Lewat Akselerasi Implementasi Sertifikat Halal, Pemerintah Dorong Pengembangan Industri Halal Gedung Kementerian Keuangan RI (Foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah terus mendorong pengembangan industri halal di Indonesia dengan mengakselerasi implementasi sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang ada (di) menengah dan besar. Mereka akan mendapat fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah melalui alokasi anggaran yang disiapkan baik oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Februari 2022.

Menurut Aqil, Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK yang mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

“Jadi Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu tetapi kemudian biaya ini ditanggung oleh Pemerintah,” terang Aqil.

Sementara itu, Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar mengatakan, percepatan implementasi sertifikasi halal UMK akan dilakukan melalui pembentukan task force (gugus tugas) lintas Kementerian/Lembaga.

“Kementerian yang memiliki binaan UMKM, program pembinaan untuk mikro dan kecil, pemerintah daerah yang tadi mensupport usaha mikro dan kecil berkembang di tempatnya, harus kita kolaborasikan dalam bentuk task force yang lebih konkrit, task force yang kerjanya lebih cepat, dan juga kita harapkan bisa melakukan sertifikasi halal dalam jumlah yang masif,” ungkapnya.

Tags : Industri Halal

Berita Terkait