Satgas Bakal Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Saat Karantina PPLN

| Jum'at, 04/02/2022 20:05 WIB
Satgas Bakal Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Saat Karantina PPLN Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19 Prof Wiku Adisasmito (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diwajibkan menjalankan karantina saat tiba di Indonesia. Masa karantina dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan karantina bagi PPLN dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti jika ada oknum yang melakukan kecurangan terkait prosedur karantina.

"Pemerintah akan menindaklanjuti dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan kecurangan dan membahayakan keselamatan bersama," ujar Wiku dalam konferensi pers, Jumat, 4 Februari 2022.

Dijelaskannya, prosedur karantina dan isolasi PPLN ini melibatkan banyak instansi, kementerian, dan lembaga sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mulai dari pihak bandara, imigrasi, bea cukai, Polri, TNI, Kementerian Kesehatan, hingga transportasi.

"Dengan kondisi demikian, tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa celah kecurangan (terkait karantina dan isolasi) yang saat ini telah diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk melindungi keselamatan kita bersama," imbuhnya seperti dikutip dari detik.com.

Untuk itu, Wiku meminta semua pihak terkait agar disiplin menjalankan kebijakan karantina dan melaporkan setiap ada celah kecurangan yang ada. "Oleh sebab itu, saya harap semua pihak baik petugas karantina maupun pelaku perjalanan untuk disiplin menjalankan kebijakan karantina serta segera melaporkan celah kecurangan yang ada, bukan justru memanfaatkan celah kecurangan ini untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

Tags : Satgas , COVID-19 , PPLN , Karantina , Indonesia