Komisi II DPR Tetapkan Tujuh Nama Ketua Panja RUU Provinsi

| Selasa, 08/02/2022 16:30 WIB
Komisi II DPR Tetapkan Tujuh Nama Ketua Panja RUU Provinsi Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkeu, Menteri PPN, dan Menkumham di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022 membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yang menjadi usul inisiatif DPR. Saat ini, Komisi II DPR RI sudah menetapkan tujuh Panja (Panitia Kerja) dan telah meminta masukan serta usulan dari setiap fraksi untuk mengisi masing-masing Panja tersebut.

"Kami juga sudah menetapkan Ketua dari masing-masing Panja RUU tentang Provinsi itu. Untuk Provinsi Kalimantan Selatan Ketua Panjanya yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Panja RUU Provinsi Kalimantan Barat adalah Junimart Girsang, Panja RUU Provinsi Kalimantan Timur diketuai oleh Saan Mustopa, Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Utara adalah Luqman Hakim, Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Tengah yakni Syamsurizal, Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Doli Kurnia, dan Junimart Girsang sebagai Ketua Panja RUU Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa, 8 Februari 2022.

Pada kesempatan itu, pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diwakili Kemendagri kepada Komisi II DPR RI. Mendagri menyampaikan bahw apemerintah sangat menghormati dan menghargai usul inisiatif DPR tersebut dan setuju untuk dilakukan pembahasan namun dengan catatan terbatas hanya pada pembahasan tentang dasar hukum saja.

"Pemerintah sangat menghormati dan menghargai inisiatif dari DPR RI dan setuju untuk dapat dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan dasar hukum. Yang tadinya berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, kemudian diubah dasar hukumnya kepada UUD 1945," kata Tito.

Mendagri menyatakan, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan tujuh RUU Provinsi di luar perubahan dasar hukum, termasuk pembahasan masalah kewenangan dan lain-lain karena akan berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang lain, misalnya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang tentang Minerba dan lain-lain yang akan membuka peluang munculnya isu-isu lain sehingga pembahasannya menjadi berlarut-larut dan kemudian memerlukan waktu yang tidak pendek.

"Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan tujuh RUU tentang Provinsi usul DPR RI sebatas pada perubahan dasar hukum dan membatasi pembahasannya pada perubahan dasar hukum dan tidak meluas ke hal yang lainnya," tandasnya.

Tags : DPR RI , RUU Provinsi , Kemendagri , Panja , Indonesia