Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Senilai Rp630 Miliar

| Rabu, 23/02/2022 18:52 WIB
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Senilai Rp630 Miliar Satgas BLBI menyitas aset obligor BLBI (foto: setkab)

RADARBANGSA.COM - Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan atas aset dari obligor PKPS Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, asset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 m2 yang terletak di Wonokromo, Surabaya.

“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Februari 2022.

Rionald menyampaikan, penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim POLRI, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.

Namun demikian, jelas Rionald, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

Tags : Satgas BLBI , BLBI , Kemenkeu

Berita Terkait