KKP Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan

RADARBANGSA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau di tanah air tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara dalam keterangannya di Jakarta dikutip Senin, 23 Juni 2025.
Dia menyampaikan, KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Lebih lanjut, dia mengatakan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,”tuturnya.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan.
"Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Catat Sejarah! Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA Pertama
-
Komisi I Oleh Soleh Apresiasi Prestasi Mayor Laut Firman Cahyadi sebagai Lulusan Terbaik di Rusia
-
Mentan Amran Ungkap Rusia Siap Tingkatkan Impor CPO dari Indonesia
-
KDM Ingin Cimahi Jadi Metropolitan yang Menjaga Kampung Tradisi
-
64 Peserta Ramaikan Karapan Sapi Piala Bupati Sumenep