Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Divaksin Lengkap Tidak Perlu Lampirkan Hasil Tes

| Senin, 07/03/2022 17:30 WIB
Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Divaksin Lengkap Tidak Perlu Lampirkan Hasil Tes Luhut Binsar Panjaitan (Menko Kemaritiman dan Investasi). (foto: Setkab)

RADARBANGSA.COM - Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil Rapat Terbatas (Ratas) PPKM di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022, menyampaikan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Diungkapkannya, hal itu diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Selain itu, jelas Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. Adapun kapasitas penonton dibatasi sesuai level PPKM di daerah, yakni level 4 sebanyak 25%, level 3 sebanyak 50%, level 2 sebanyak 75% dan level 1 dengan kapasitas 100%.

Luhut juga meminta keterlibatan masyarakat dan edukasi mumpuni pemerintah agar hidup berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan. "Perlu kami tegaskan semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," tukasnya.

Tags : COVID-19 , Vaksin , PeduliLindungi , Pelaku Perjalanan

Berita Terkait