Pelaku Perjalanan Tak Wajib Tes COVID-19, Kemenkes: Kuncinya Vaksinasi dan Prokes
RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ketentuan terbaru perjalanan dalam negeri melalui darat, laut dan udara. Kini, pelaku perjalanan dalam negeri tak lagi diwajibkan menunjukkan bukti hasil negatif tes PCR dan antigen bagi yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga.
Akan tetapi, pelonggaran aturan tersebut masih diragukan sejumlah pihak. Penghapusan aturan tes PCR atau anigen dikhawatirkan akan mempercepat persebaran virus corona.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menilai bahwa saat ini antibodi yang tercipta sudah cukup banyak. Pasalnya, cakupan vaksinasi sudah cukup luas, artinya sebagian besar masyarakat sudah punya proteksi dari vaksin.
“Dilihat vaksinasi yang cakupannya sudah cukup luas, 91 persen untuk dosis pertama dan 71 persen untuk dosis kedua, ditambah hasil survei kita yang mengatakan 80 persen sudah memiliki antibodi masyarakat. Kita melihat proteksi vaksinasi pada orang juga sudah didapatkan,” kata Nadia dikutip dari okezone.com.
Menurutnya, sekarang perlindungan secara komunal alias di komunitas juga sudah diperoleh. Vaksinasi ditambah disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes), tak hanya membuat angka kematian menurun secara signifikan tapi juga termasuk kemungkinan penularan COVID-19.
“Proteksi di komunitas atau masyarakat juga sudah, kenapa? karena proteksi pada orang yang sudah divaksin secara lengkap, walau dia positif Covid kemungkinan dia menularkan kepada orang lain itu kecil karena vaksinasi, ada netralisasi pada vaksin tersebut,” tuturnya.
Nadia mengungkapkan, angka kasus COVID-19 baik harian maupun mingguan masih bersifat tentatif seiring peniadaan aturan tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. “Kita enggak tahu apakah bisa melonjak atau tidak, tapi penambahan kasus itu bisa terjadi karena kita tahu ya kita enggak mungkin me-nolkan kasus Covid. Kita akan hidup berdampingan dengan Covid. Sehingga yang paling penting, jika ada peningkatan kasus kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasilitas kesehatan,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik