KAI Nyatakan Penumpang Sudah Divaksin Lengkap Tak Wajib Tes COVID-19

RADARBANGSA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua maupun ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding mulai Rabu, 9 Maret 2022. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Dijelaskannya, untuk validasi data pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya.
Sesuai SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin COVID-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Update Harga Iphone Desember 2023, Mana Favoritmu?
-
KPU RI Umumkan 11 Panelis Untuk Debat Perdana Capres-Cawapres
-
Tol Cibitung-Cilincing Hanya Berjarak 2,6 Km, Dinobatkan Jadi Tol Terpendek
-
Anies Kampanye ke Kuningan, Bakal Buat Pasar AMIN
-
Liga Inggris: Jurgen Klopp Ingin Liverpool Salip Arsenal di Puncak Klasemen