Organisasi Buruh Apresiasi Menaker Ida Revisi Aturan JHT

RADARBANGSA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," kata Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dilansir kemnaker, Rabu 16 Maret 2022.
Begitu juga dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker Ida Fauziyah yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi. Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa selama proses revisi berjalan, maka Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Soal Kasus Keracunan, Komisi IX Desak BGN dan BPOM Tingkatkan Pengawasan
-
Pemkab Banyuwangi Terjunkan Tim Psikolog Dampingi Ibu Korban Pembunuhan
-
Menhan Sebut TNI Tingkatkan Kewaspadaan dan Bangun Kekuatan di Tengah Situasi Geopolitik
-
Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, Komisi III: Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan
-
Daftar Delapan Tim Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia Antarklub