Pemerintah Perluas Penerapan Bebas Karantina ke Wilayah Lain

| Selasa, 22/03/2022 16:13 WIB
Pemerintah Perluas Penerapan Bebas Karantina ke Wilayah Lain Wisman saat dilakukan tes Covid19 (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah terus berupaya melakukan sejumlah relaksasi kebijakan agar ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan, salah satunya penerapan kebijakan bebas karantina yang akan diperluas hingga di seluruh wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Sebelumnya, kebijakan ini telah diujicobakan di Bali, Batam, Bintan dan mendapat respons atau hasil yang baik, dengan angka positivity rate yang sangat rendah dan juga angka reproduction rate yang semakin menurun, diiringi dengan penanganan pandemi yang semakin terkendali. 

“Maka hari ini telah diumumkan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, hanya dengan entri tes antigen,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangan persnya, Selasa 22 Maret 2022.

“Jadi surat edaran Satgas akan segera diterbitkan paling lambat pekan ini pada 22 Maret 2022 dan kebijakan ini diambil berkaitan dengan suksesnya atau lancarnya penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan,”  sambungnya.

Kendati demikian, Sandiaga mengingatkan bahwa proses testing dan tracing melalui aplikasi PeduliLindungi harus kembali diperkuat sebagai upaya langkah surveillance atau pengawasan apabila terjadi kontak erat dengan pasien COVID-19. Sebab penggunaan aplikasi tersebut menunjukkan tren penurunan.

"Saya selalu berusaha secara ketat dan disiplin menerapkan check-in QR Code PeduliLindungi. Untuk itu, saya mengingatkan kita semua harus tegas melakukan check-in terhadap aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

 

Tags : Perjalanan Luar Negeri , Karantina

Berita Terkait