Revisi UU Sisdiknas Harus Bisa Akomodir Tantangan Zaman

| Rabu, 30/03/2022 19:05 WIB
Revisi UU Sisdiknas Harus Bisa Akomodir Tantangan Zaman Anggota Komisi X DPR RI FPKB Muhammad Kadafi (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi berharap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus bisa mengakomodir berbagai tantangan yang muncul akibat perubahan zaman. Mengutip ungkapan Plato, Kadafi mengatakan bahwa tujuan pendidikan suatu negara sama dengan tujuan berdirinya suatu negara sehingga tujuan pendidikan menjadi landasan arah masa depan bangsa.

“Maka, kenapa teman-teman akademisi sangat memberikan kritik dan sarannya untuk perubahan Undang-Undang Sisdiknas yang ke depan. Memang kita pahami bahwa undang-undang ini udah cukup lama dan sekarang itu banyak tantangan baru yang harus bisa akomodir oleh Undang-Undang Sisdiknas,” ujar Kadafi dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu, 30 Maret 2022.

Dicontohkannya, tantangan yang muncul saat ini salah satunya di masa pandemi COVID-19, yakni pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurutnya hal ini mungkin tidak terbayangkan di masa-masa lampau terutama dengan adanya aturan jarak sekolah.

“(Dulu) Orang yang tadinya sekolah jarak jauh aja nggak boleh, sekarang ini kita mau tidak mau sekolah jauh. Yang dulu diatur dengan undang-undang, sekian jaraknya sekarang dengan jauh pun kita mau tidak mau harus daring saat pandemi. Kemudian juga kita harus mengakomodir perkembangan perkembangan zaman saat ini,” terang Politisi PKB ini.

Karena itu, paparnya, sudah sewajarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut mengalami penyesuaian dan diharapkan dapat memberikan lompatan baru bagi pendidikan di Indonesia. Kadafi juga mengungkapkan beberapa pasal pada UU Sisdiknas yang sempat mendapat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi antara lain; pasal 6, pasal 12, pasal 49 dan pasal 53.

“Teman-teman pegiat pendidikan menginginkan Undang-Undang Sisdiknas ini visioner jadinya dia lebih inovatif dan futuristik. Jangan sampai undang-undang ini muncul dengan semangat omnibus law tetapi tidak melahirkan suatu lompatan baru bagi pendidikan di Indonesia,” tukasnya.

Tags : DPR RI , RUU Sisdiknas , Pendidikan , PJJ , Indonesia