DPR Targetkan RUU TPKS Disahkan Paripurna Terdekat
RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ditargetkan dibahas pada Rapat Paripurna sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya sebelum memimpin Rapat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.
“Kalau sesuai jadwal, besok (5/4/2022) sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat I Baleg, habis itu saya sudah bersurat ke Pimpinan (DPR) untuk dapat ke (Rapat) Paripurna. (Dari) Bamus terus dibawa ke Paripurna,” kata Willy Aditya.
“Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April (2022) ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum itu. Ya paling telah 14 april lah.” Sambungnya.
Begitu juga kata Anggota Baleg DPR RI Supriansa bahwa Baleg DPR RI telah menargetkan RUU itu untuk dibahas dalam Rapat Paripurna terdekat.
“Kita upayakan RUU TPKS ini sudah bisa disahkan dalam waktu dekat, kita masukan di (Rapat) Paripurna, itu target kita. Jadi punya target betul-betul cepat karena ini menjadi harapan masyarakat. Harapan masyarakat di luar sangat menunggu sekali RUU TPKS ini. Kami sebagai wakil rakyat harus menerjemahkan itu bahwa harapan besar masyarakat yang ada di luar itu harus kita laksanakan” ungkapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Perempuan Aset Penting Pembangunan Bangsa
-
PKS Kunjungi PKB, Gus Imin: Kita Ingin Kerja Sama di Legislatif dan Eksekutif
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal