Menkes Budi Ungkap Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Bentuk Kehati-hatian

| Senin, 04/04/2022 21:15 WIB
Menkes Budi Ungkap Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Bentuk Kehati-hatian Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan RI). (foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa vaksinasi dosis penguat (booster) dijadikan sebagai syarat untuk mudik lebaran tahun ini merupakan bentuk kehati-hatian dari pemerintah. Hal itu sebagai langkah antisipasi bagi pemerintah dalam menekan penularan angka kasus COVID-19.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," ujar Menkes dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Dijelaskannya, bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam. Sementara, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

"Dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," kata Menkes Budi.

Pada kesempatan itu, Menkes juga mengatakan bahwa diizinkannya masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 ini tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi. "Pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara lebih bebas," tuturnya.

Di tengah situasi COVID-19 di dalam negeri yang terus membaik ini, Menkes mengharapkan masyarakat dapat semakin menyadari bahwa tanggung jawab kesehatan terhadap pandemi ini ada di tangan seluruh elemen masyarakat. "Selama masyarakat semakin siap menyadari apa yang harus dilakukan menghadapi pandemi ini, itu akan menunjukkan bahwa kita siap untuk bertransisi dari pandemi menjadi endemi nantinya," tuturnya.

Tags : Menkes RI , Vaksin , Booster , Mudik , Lebaran , COVID-19