Anggota Komisi VI DPR Nilai Kebijakan BLT Minyak Goreng Hanya Jangka Pendek

| Selasa, 05/04/2022 17:10 WIB
Anggota Komisi VI DPR Nilai Kebijakan BLT Minyak Goreng Hanya Jangka Pendek Pedagang Menjajakan Minyak Goreng Curah. (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menanggapi kebijakan pemerintah yang akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Namun, ia menilai kebijakan ini hanya jangka pendek.

 

“Jadi sebetulnya inti permasalahan (minyak goreng) harus diselesaikan. (Penyaluran) BLT silakan, artinya ini membantu masyarakat dalam jangka pendek,” ujar Intan Fauzi dilansir website dpr, Senin 4 April 2022.

 

BLT ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) untuk bulan April, Mei, dan Juni.

 

Intan menuturkan, permasalahan inti minyak goreng sebenarnya adalah dimana Indonesia merupakan penghasil terbesar kelapa sawit, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga sampai terjadi kelangkaan.

 

“Seharusnya sebagian besar produksi kelapa sawit dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu baru kemudian sisanya dapat dilempar ke luar negeri untuk ekspor,” tuturnya.

 

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan Permendag beberapa kali untuk menyelesaikan permasalahan minyak goreng. Terakhir, dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022, minyak goreng kemasan akan diserahkan pada mekanisme pasar, sehingga pengusaha diberikan kebijakan dan keuntungan. Namun di sisi lain, masalah minyak goreng curah mengalami kelangkaan dan di pasaran harganya masih melebihi HET Rp14.000.

Tags : Minyak Goreng , BLT , Pemerintah

Berita Terkait