DPR: RUU TPKS Bisa Jadi Kekuatan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual

| Senin, 11/04/2022 16:06 WIB
DPR: RUU TPKS Bisa Jadi Kekuatan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual Gedung DPR RI. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP). DPR RI Gilang D. Fararez mengatakan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para korban yang mengalami kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

 

"Saya menilai bahwasanya dengan adanya Undang-Undang yang sekarang, seperti UU Pornografi, dan UU ITE, belum bisa mengakomodir (korban kekerasan seksual). Untuk itu dengan adanya RUU TPKS diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para korban yang mengalami kekerasan seksual, sehingga mereka mendapatkan keadilan,” kata Gilang saat sosialisasi Sustainable Development Goals (SDGs) di NTB yang dilansir website dpr, Minggu 10 April 2022.

 

Gilang menambahkan, edukasi seksual sangat penting dimulai sejak dini terhadap anak perempuan, seperti dicontohkan mulai sejak anak usia di atas enam tahun, seorang bapak sudah tidak lagi boleh membuka pakaian di depan anaknya.

 

Menurutnya itu sangat penting. Sebagai orang tua wajib memberitahu dan memberikan pemahaman kepada anak, karena keluarga sebagai gerbang utama dalam memberikan pemahaman akan pentingnya edukasi seksual.

 

“Mungkin pemahaman akan seksual itu sangat tabu. Namun ke depannya itu sangat penting dalam memberikan pemahaman akan persoalan tersebut. Karena kita tidak pernah tahu pelecehan seksual datang dari mana saja. Oleh sebab itu, pembelajaran akan seksual perlu diketahui sejak usia dini, dan gerbang utama untuk memberikan edukasi yaitu datang dari keluarga,” ucapnya.

Tags : RUU TPKS , DPR , Paripurna

Berita Terkait